Informasi Dunia Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Konservasi

Pencemaran Udara di Lingkungan Peternakan

Pencemaran dalam arti luas adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai peruntukkannya (KLH, 2007). Pencemaran udara diartikan sebagai keadaan atmosfer, dimana satu atau lebih bahan-bahan polusi yang jumlah dan konsentrasinya dapat membahayakan kesehatan mahluk hidup, merusak properti dan mengurangi kenyamanan di udara (Salim, 2002).

Menurut PP-RI Nomor 18 Tahun 1999 (RI, 1999), pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Berdasarkan definisi ini maka segala bahan padat, gas, dan cair yang ada di udara dan dapat menimbulkan tidak nyaman yang disebut polutan udara.

Menurut Mukono (2000), yang dimaksud pencemaran udara adalah bertambahnya bahan atau substrat fisik atau kimia ke dalam lingkungan udara normal yang mencapai sejumlah tertentu, sehingga dapat dideteksi oleh manusia (atau yang dapat dihitung dan diukur) serta dapat memberikan efek pada manusia, binatang, vegetasi dan material karena ulah manusia (man made). Pencemaran udara dapat dibedakan menjadi dua yaitu pencemaran udara bebas dan pencemaran udara di dalam ruangan (indoor air pollution).

Bahan atau zat yang dapat mencemari udara dapat berbentuk gas dan partikel (Sunu, 2001). Menurut Soedomo (2001), berdasarkan ciri fisik, bahan pencemar dapat berupa partikel (debu, aerosol, timah hitam), gas (CO, NOx, SOx, H2S) dan energi (suhu udara dan kebisingan) sedangkan menurut kejadian atau terbentuknya ada pencemar primer (yang diemisikan langsung oleh sumber) dan pencemar sekunder (yang terbentuk karena reaksi di udara antara berbagai zat).


Daftar Pustaka

[KLH] Kementrian Negara Lingkungan Hidup 2007. Memprakirakan Dampak Lingkungan : Kualitas Udara. Kementrian Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
[RI] Republik Indonesia. 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Republik Indonesia, Jakarta.
Mukono, H. J. 2000. Prinsip Dasar Kesehatan Lingkungan. Universitas Airlangga Press, Surabaya.
Salim, E. 2002. Green Company. PT. Astra Internasional Tbk., Jakarta
Soedomo, M. 2001. Pencemaran Udara (Kumpulan Karya Ilmiah). Penerbit Institut Teknologi Bandung Press, Bandung.

Sunu, P. 2001. Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001. PT. Grasindo, Jakarta.
Labels: Biosecurity, Lingkungan

Thanks for reading Pencemaran Udara di Lingkungan Peternakan . Please share...!

0 Comment for "Pencemaran Udara di Lingkungan Peternakan "

Back To Top